Sebelum membuat surat keterangan ahli waris, terlebih dahulu persiapkan dokumen administrasi berikut: KTP. KK yang tercantum nama almarhum. Surat kematian dari rumah sakit. Surat keterangan penguburan. Catatan sipil kematian. Surat nikah. KTP istri dan anak (bila ada). Akta lahir seluruh ahli waris.
Shadaqah. Ekonomi syari’ah. Mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama terkait waris terdapat pada ketentuan Pasal 49 huruf (b) yaitu: “Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian
Surat Keterangan Ahli Waris Asli dari Desa/Kelurahan Yang Diketahui Oleh Camat. Baca juga : Songsong Dunia Halal, PBMA Tandatangani Mou Kerjasama dengan BPJPH *) Tiap Pengadilan Agama mungkin meminta persyaratan permohonan waris yang berbeda-beda, tapi secara keseluruhan biasanya meminta persyaratan yang dicantumkan diatas.
Kasus tersebut bisa diantispasi agar tidak menimpa Anda sekeluarga, dengan cara memnbuatkan Surat Keterangan Ahli Waris. Surat Keterangan Ahli Waris merupakan surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yaitu Notaris, atau dibuat sendiri oleh ahli waris yang kemudian diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa, Kelurahan atau Camat.
. 75 147 404 272 93 338 334 127
cara membuat surat permohonan ahli waris